Artikel-Tips & Trik

Welcome to my WEBLOG Created by Henry-Santoso Indramayu©2007-2008

Memainkan Game Ponsel Berbasis Java di PC

Memainkan Game Ponsel Berbasis Java di PC

Asik juga ya apabila bisa memainkan game ataupun aplikasi ponsel di dalam PC. Berikut ini ada software yang bisa memainkan java baik game maupun aplikasi di dalam Komputer:

SJ-Boy Java Emulator

Cara penggunaannya cukup mudah, silahkan download disini ,kemudian install. Setelah itu anda tinggal klik kanan di file java (*.jar) yang ingin Anda mainkan, klik ‘open with’ kemudian SJ-Boy Java Emulator. Atau bisa juga dengan drag dan drop file jar tersebut ke aplikasi emulator java ini. Game/aplikasi java anda akan ditampilkan dalam bentuk ponsel. Namun tidak semua java bisa dimainkan.

Midp2Exe

Selain itu bisa juga menggunakan software Midp2Exe. Software ini akan mengubah file jar menjadi exe sehingga bisa dijalankan di PC. Cara kerjanya sebagai berikut:

1. Download Midp2Exe kemudian ekstrak
2. Untuk membuat file jar menjadi exe software ini harus dieksekusi menggunakan command prompt
3. Dari start menu windows klik ‘run’ kemudian ketik ‘cmd’,maka akan muncul command prompt
4. Agar lebih mudah dalam mengeksekusi Midp2Exe, copykan saja file Midp2Exe dan java yang akan Anda ubah (jar) ke drive c:/
5. Ubah path dalam command promt menjadi c:/ yaitu dengan cara mengetik ‘cd..’ sampai ke path c:/
6. Setelah itu ketik: Midp2Exe -jar namafile.jar -out namafile.exe , contohnya apabila Anda ingin mengubah morange.jar adalah sebagai berikut: Midp2Exe-jar morange.jar -out morange.exe
7. File morange.exe itu maka dapat Anda jalankan sebagai emulator dengan bentuk tampilan ponsel.
8. File exe tersebut untuk berjalan tidak lagi membutuhkan file jar aslinya maupun midp2exe, namun masih membutuhkan MidpRuntimeDLL.dll
9. Sehingga apabila Anda memindahkan file exe (misalnya morange.exe tadi) ke tempat lain, jangan lupa untuk menyertakan MidpRuntimeDLL.dll dalam folder yang sama dengan file tersebut.
Kelebihannya dibanding SJboy Java Emulator adalah bahwa Midp2exe menghasilkan file exe yang dapat berdiri sendiri. Kelemahannya yaitu penggunaannya masih menggunakan command prompt sehingga agak ribet.

January 2, 2008 Posted by Henry Santoso | Tips Computer | | 3 Comments

Hukum merayakan tahun baru masehi

Assalamu Alaikum wr. wb.

tahun baru masehi, banyak umat Islam yang ikut merayakannya padahal perayaan tahun baru hanya dilakukan oleh umat Nasrani. bagaimanakah hukumnya merayakan Tahun Baru ataupun merayakan hari-hari yang lain seperti Ulang Tahun, Maulid?

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

من تشبه بقوم فهو منهم
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

January 2, 2008 Posted by Henry Santoso | Uncategorized | | 14 Comments